Kamis (21/07/2022)
Bertempat di Dinas Kesehatan Kab Wajo. Dilakukan penandatanagan MOU antara Pengadilan Agama Sengkang dengan Dinas Kesehatan Kab. Wajo.

Pertemuan kali ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan tanggal 16/6/2022, dimana pada pertemuan tersebut Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sengkang menyampaikan maksud dan tujuan dari MOU adalah untuk memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispenasi Kawin dan menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022/, tanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan"

Kemudian kurang lebih setelah satu bulan pasca pertemuan awal tersebut dilakukan, MOU antara Dinas Kesehatan Kab. Wajo dan Pengadilan Agama Sengkan pun dilaksanakan. Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Bapak Muhammad Surur, S.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Sengkang dan Ibu Dr. drg. Armin, M.Kes., selaku kepala Dinas Kesehatan Kab. Wajo.
