Senin (20/06/2022)
Perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 588/Pdt.G/2021/PA.Skg yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian diajukan permohonan eksekusi pada tanggal 24 Mei 2022 berujung dengan perdamaian antara penggugat dan tergugat.

Bertempat di Ruang Sidang 2, perkara Harta Bersama yang telah memasuki tahap Aanmaning ini dilakukan mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak. Berkat pendekatan secara humanis yang dilakukan oleh Bapak Muhammad Surur, S.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Sengkang dan Bapak Lukman Patawari, S.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Sengkang berhasil mendamaikan para pihak sehingga eksekusi pun dapat digagalkan.(D3ny)