Kamis (16/06/2022)
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022/, tanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan"
Ketua Pengadilan Agama Sengkang bergerak cepat dengan menginstruksikan Panitera Bapak Lukman Patawari, S.H. dan Sekretaris Bapak Suherman S., S.H.I. Untuk melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Pada pertemuan hari ini Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sengkang bertemu langsung dengan Kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Kab. Wajo. Kepala Dinas Kesehatan menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan hari ini dan untuk selanjutnya diagendakan perihal penandatanganan nota kesepahaman terkait dengan Dispensasi Perkawinan.