Jum'at, 10 Juni 2022
Perkara cerai gugat No 747/Pdt.G/2021/PA.Skg, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Desember 2021, kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 11 Mei 2022, dan telah dilaksanakan pada hari ini yang dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Sengkang, Ketua Pengadilan Agama Sengkang Muhammad Surur, S.Ag didampingi Panitera Pengadilan Agama Sengkang Lukman Patawari, S.H. bertindak sebagai Tim Eksekutor.


Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan pihak Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berdamai.