
Jum’at (3/5/2022) |pa-sengkang.go.id
Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang.
Pemeriksaan Setempat atau descente dapat ditemukan pada Pasal 115 HIR, Pasal 180 Rbg, Pasal 211 s.d 214 Rv, dan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Descente adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 920/Pdt.G/2021/PA.Skg di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kab Wajo.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas Munawar, M.H., Helvira, S.H.I., dan Hilmah Ismail, S.H.I., selaku Majelis Hakim, serta dibantu Tomi Pramana Putra, S.H., selaku Panitera Pengganti, Hairuddin, S.H., selaku Juru Sita serta A. Deni Herwin, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sengkang berlangsung selama kurang lebih 6 jam berlangsung dengan aman dan tertib.
Selain itu pemeriksaan setempat kali ini selain dihadiri oleh kedua belah pihak juga dihadiri oleh pihak pemerintah desa setempat, yaitu Kepala Desa Kalola secara langsung.

Setelah pemeriksaan seluruh objek sengketa selesai dilakukan, Majelis Hakim memutuskan untuk menyelesaikan sidang pemeriksaan hari ini. Alhamdulillah seluruh anggota tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Sengkang dalam keadaan sehat dan selamat.