Hakim PA. Sengkang Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah
Berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 133/DjA.2/ST/3/2022 tentang Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Peradilan Agama Selutruh Indonesia.

Dari 77 peserta tersebut, Salah satunya adalah Hakim Pengadilan Agama Sengkang (Hilmah Ismail, S.H.I.) yang terdaftar dan berkesempatan mengikuti pelatinan ini. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Pusdiklat Teknis dan Peradilan dengan 3 metode pembelajaran yaitu Metode Online Mandiri, metode Online Class) dan Metode Tatap Muka sejak tanggal 28 Maret s.d. 14 April 2022.
Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah adalah suatu terobosan Peradilan agama dimana tatangan Peradilan Agama kedepan yang semakin kompleks, walaupun secara absolut saat ini Pengadilan Agama belum keseluran menangani perkara ekonomi syariah namun untuk menjawab tantangan perubahan kedepan, Peradilan Agama telah berusaha mempersiapkan kompetensi Hakim Peradilan Agama yang kompeten dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan seperti ini, sehingga nantinya bukan menjadi hal yang baru ataupun tabu dalam penanganan perkara ekonomi syariah di satuan kerja tingkat pertama.

Pengadilan Agama Sengkang juga sangat berbangga karena salah satu Hakimnya dapat ikut berperan dalam kegiatan pelatihan ini, baik dengan memberikan rumusan-rumusan maupun metodologi untuk penangan-penanganan perkara ekonomi syariah kedepan, semoga dengan ilmu yang yang didapatkan dalam pelatihan ini dapat memberikan kontibusi yang besar buat Pengadilan Agama Sengkang dan Mahakamh Agung RI