Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan di Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo
Kamis, 31 Maret 2022 Pengadilan Agama Sengkang, kembali melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung pengadilan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sengkang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan bertempat di Kantor Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini oleh melibatkan 2 (dua) Majelis.

Persidangan diluar gedung pengadilan tersebut telah dijadwalkan pelaksanaannya Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. pelaksanaan dan tata cara sidang di luar gedung pengadilan seperti sidang di kantor Pengadilan Agama Sengkang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak berperkara, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang jauh lebih dekat serta mengurangai waktu dan biaya yang dibutuhkan jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sengkang.