Kamis (22/07/2021) Majelis hakim Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara Cerai Talak Nomor : 436/Pdt.G/2021/PA.Skg. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Pemohon didampingi kuasanya, serta Termohon.

Di sela-sela proses pemeriksaan setempat Majelis menjelaskan “Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBG yaitu : Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan. oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa” ucapnya.

Pelaksanaan pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Jurusita sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut pula Pihak Pemohon dan kuasanya serta Termohon. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan aman dan lancar.
