Ucapan Selamat & Bela Sungkawa
Ucapan Selamat PA Sengkang ramadhan_2026.png

Written by Syarif TPL_WARP_ON . Hits: 1209

Kamis (22/07/2021) Majelis hakim Pengadilan Agama Sengkang kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara Cerai Talak Nomor : 436/Pdt.G/2021/PA.Skg. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Pemohon didampingi kuasanya, serta Termohon.

PS 436 1

Di sela-sela proses pemeriksaan setempat  Majelis menjelaskan “Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBG yaitu :  Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.  oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa” ucapnya.

PS 436 2

Pelaksanaan  pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Jurusita sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut pula Pihak Pemohon dan kuasanya  serta Termohon. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan aman dan lancar.

PS 436 3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sengkang

Jl. Akasia No. 7 Sengkang, Kelurahan Bulu Pabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Prov. Sulawesi Selatan Kode Pos 906915

Telp  :  (0485) 21891
Fax  :  (0485) 21848

Whatsapp:  +6285399940227

E-mail : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Lokasi Kantor PA Sengkang

Media

 

 

 

  FB   IG  youtube

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sengkang. All Right Reserved