Kamis (22/07/2021) Pengadilan Agama Sengkang, melaksanakan Sidang keliling di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Kegiatan ini merupakan Sidang di luar gedung (sidang Keliling) yang keempat kalinya diadakan oleh Pengadilan Agama Sengkang di tahun 2021. Sidang kali ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Untuk pertama kalinya Bapak Ketua Pengadilan Agama Sengkang Muhammad Surur, S.Ag. mengikuti sidang di luar gedung setelah dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Sengkang Sidang diikuti oleh tiga majelis dan dihadiri para pihak. Sidang keliling ini menangani 16 (enam belas) perkara dengan berita acara ditunda untuk sidang berikutnya.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sengkang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung. jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sengkang.